Berkas penyidikan kasus UII akan segera diserahkan ke Kajari
“Kami targetkan pekan ini selesai dan kita serahkan ke kejaksaan. Hari ini kita melakukan pemeriksaan saksi ahli forensik dari RS Sardjito dan RS JIH Yogyakarta untuk kelengkapan berkas perkara,” kata Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak, Senin (5/6).
Nur Ain tidak ditahan dengan alasan karena ada rekomendasi dokter RSUD Kartini Karanganyar dan dokter di Dokkes Polres, bahwa kondisi fisiknya tidak memungkinkan kalau ditahan di rumah tahanan Mapolres.
Lima di antara mereka ditahan di rumah tahanan Mapolres, sementara satu tersangka Nur Ain Irigisa, satu-satunya tersangka perempuan tidak ditahan meski pemeriksaan juga sudah diselesaikan.
Karena itu penyidik kemudian membebaskan tersangka untuk pulang ke tempat kosnya di Yogyakarta, dengan syarat jika sewaktu-waktu diperlukan, yang bersangkutan bersedia datang ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan.
Pemulangan tersangka itu juga sudah disaksikan penasehat hukumnya, sehingga ada jaminan dari semua pihak tidak akan mempersulit penyidikan bila petugas memerlukan adanya keterangan tambahan.